telusur.co.id - Polisi menggerebek rumah kontrakan di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/21) malam. Rumah tersebut ternyata digunakan sebagai gudang dan menjual minuman keras ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9/21).
"Kami telah melakukan penggrebekan di lokasi yang diduga tempat menjual miras tanpa izin," ujar Beddy.
Selain mengamankan dua orang berinisial I dan AGW, kata Beddy, pihaknya juga menyita sebanyak 1.918 botol miras ilegal. Keduanya merupakan penghuni dan orang yang berjaga di rumah kontrakan.
"Jadi pemilik dan penjaga sudah kita amankan dan sudah diperiksa," katanya.
Dalam memasarkan miras, sambung Beddy, tersangka menjual langsung ke pembeli, atau menjualnya secara online. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Setia Budi.
"Menurut keterangan penjual bahwa mereka tidak memiliki izin untuk menjual miras tersebut. Kita juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengecek keaslian miras yang dijual oleh para pelaku," pungkasnya. (Fhr)