telusur.co.id - Warga Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan 10 potongan tubuh manusia. Belakangan diketahui korban merupakan pengemudi ojek online berinisial RS.
Tak butuh waktu lama, Polres Metro Bekasi dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menangkap dua pelaku berinisial FM (20), dan MAP (29). Sementara satu pelaku berinisial ER masih diburu pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan, motif pelaku menghabisi korban lantaran sakit hati. FM yang sebelumnya sempat berseteru dengan korban karena tak terima ia dan istrinya dihina.
"Ini motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban berinisial RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban, karena pernah menghina pelaku FM dan istri pelaku FM," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/21).
Setali tiga uang, pelaku MAP juga menyimpan dendam kesumat terhadap korban. Pasalnya sebelum meninggal, istri MAP mengaku pernah dilecehkan oleh korban.
"Pelaku MAP sakit hati dengan korban, karena almarhum istri pelaku MAP pernah dicabuli oleh korban," katanya.
Zulpan menjelaskan, sebelum dihabisi, MAP sempat mengajak korban untuk mengkonsumsi narkoba. Setelah mabuk, korban tertidur di sebuah penitipan motor di kawasan Tambun, Bekasi.
"Pada saat korban tertidur pelaku MAP engambil golok dan mengasahnya dengan amplas dan nilang kepada pelaku FM dan ER 'Mau dilewatin nggak nih?', yang dijawab pelaku FM 'Iya lewatin' dan pelaku ER hanya mengangguk," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Zulpan, MAP menyuruh FM untuk mengambil bantal dan ER memegang kaki korban. Kemudian FM membekap wajah korban dengan bantal, sementara MAP menggorok lehernya.
"Pelaku MAP menyembelih leher korban dengan sebilah golok menggunakan tangan kanan. Setelah korban meninggal, selanjutnya mayat korban ditutup selimut dan jas hujan, lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan," terangnya.
Karena lokasi kejadian sepi, kata Zulpan, pelaku memutilasi korban di sebuah kamar mandi, dan membilas potongan tubuhnya. Setelahnya, bagian tangan dan kaki dibungkus selimut, untuk badan dimasukkan dalam karung, sementara kepala diletakkan dalam plastik.
"Setelah itu kedua pelaku MAP dan FM membawa potongan-potongan tersebut dengan menggunakan mobil warna merah untuk dibuang. Tiga bungkusan tadi dibuang di tiga lokasi berbeda di Bekasi dan Karawang," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Ts)



