telusur.co.id - Presiden Joko Widodo mewacanakan hukuman mati koruptor dengan suatu kondisi tertentu, jika ada kehendak kuat dari masyarakat.
Kehendak kuat ini bisa muncul secara natural, tetapi juga bisa dikonstruksi (dibentuk atau diciptakan) oleh para elit, utamanya pemerintah bersama-sama DPR-RI.
Begitu disampaikan pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing dalam keterangan yang diterima telusur.co.id, Selasa (10/12/19).
"Sebab, dua lembaga negara ini merupakan representasi kehendak rakyat melalui Pemilu 2019 serta mempunyai sumber daya yang mampu mengkondisikannya," kata Emrus.
Jadi, kata dia, presiden dengan para menteri-menterinya bersama DPR RI harus menggelorakan dengan berbagai teknik kemasan pesan komunikasi. Misalnya, dalam bentuk acara parodi para menteri bersama DPR RI yang dilakukan secara sistematis dan masif sehingga menimbulkan dorongan yang kuat dari rakyat agar hukuman mati bagi para koruptor sebagai tindakan yang pantas diterima oleh para pelaku korupsi.
"Namun, menurut hemat saya, wacana hukuman mati bagi kotuptor yang dilontarkan oleh presiden dapat diurai dari dua sisi," ujar Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner itu.
Pertama, kata dia, sebagai kegalauan presiden terhadap perilaku koruptif yang tak kujung berhenti hingga saat ini yang dilakukan oleh para elit negeri ini dari berbagai kalangan dan bidang kehidupan.
Bahkan di kementerian urusan agama pun pernah terjadi perilaku koruptif. Belum lagi yang memanfaatkan pengaruhnya seperti yang dilakukan oleh Dirut Garuda baru-baru ini.
"Untuk itu, jika kita ingin menangkap dan memanfaatkan peluang yang tidak pernah datang dua kali itu, sejatinya wacana presiden ini harus disambut baik dan direalisasikan oleh semua kalangan masyarakat untuk membentuk opini publik bahwa hukuman mati kepada koruptor sangat wajar dan mendesak diwujudnyatakan," ungkap dia.
Sebab, lanjut dia, realitas menunjukan bahwa perilaku koruptif di tanah air sudah pada stadium membahayakan keuangan negara dan sekaligus mengancam keberadaan nilai sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indoensia, karena menumpuknya kekayaan bangsa ini pada segelintir orang saja.
"Jadi, jika hukuman mati koruptor sekedar wacana, sangat disayangkan di tengah maraknya perilaku koruptif di negeri ini," terangnya.
Karena itu, lanjut dia, DPR RI dari semua fraksi sejatinya menyambut baik wacana yang dilontarkan oleh presiden dengan memasukan pada revisi RUU Tindak Pidana Korupsi. Dibuat saja, misalnya pada RUU tersebut, pasal yang menyebut, “Setiap WNI yang melakukan korupsi lebih satu miliyar rupiah, mutlak dieksekusi mati.”
"Jika DPRI RI dalam kurun waktu tertentu, misalnya satu tahun, tidak menunjukkan kehendak politik yang positif terhadap wacana presiden bahwa hukuman mati koruptor, maka tidak ada salahnya presiden melanjutkan wacanakan lanjutan dengan mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman mati koruptor," tuturnya.
Sebab, kata dia, pemberian hukuman mati tersebut baik yang tertuang dalam bentuk UU atau Perppu sudah sangat dibutuhkan dan mendesak mengingat perilaku koruptif di tanah air hingga kini masih terus terjadi yang jelas-jelas mengancam keselamatan keuangan negara.
Kedua, tambah dia, wacana hukuman mati koruptor akan dimaknai oleh publik sebagai slogan semata bila pemerintah hanya sekedar mewacanakan. Pemerintah sama sekali belum tampak berinisiatif menyusun rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor yang diusulkan kepada DPR RI untuk dibahas bersama.
"Apalagi wacana tersebut berhenti begitu saja tanpa wacana lanjutan akan mengeluarkan Perppu bila memang DPR RI tidak memberi sinyal yang kuat untuk melahirkan UU hukuman mati bagi para koruptor," kata Emrus.
Dengan demikian, lanjut dia, wacana hukuman mati koruptor, dipastikan akan “layu sebelum berkembang”, hilang begitu saja, tanpa wujud.
"Hanya terdengar tanpa realisasi. Dengan demikian, wacana itu hanya bagian catatan yang tertinggal di jejak digital saja. Sangat disayangkan," pungkasnya. [Tp]



