Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada tanggal 4-10 Agustus 2018.
Nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang populer dengan sebutan Cak Imin kian santer sebagai Calon Wakil Presiden, untuk Pilpres 2019, meski belum diketahui, siapa yang akan menjadi Calon Presiden-nya.
Semakin menggemanya nama Cak Imin sebagaiman yang terjadi di dunia maya (Dumay). Para nitizen ramai yang memberikan hastag #CakIminWakilKetuaMPR #CakiminUntukNegeri #CakIminCawapres2019, dan hastag itu sempat menjadi trending nomor satu di Twitter, Jumat pagi (30/3/18).
Bukan cuma itu, banyak pula bertebaran spanduk dan baliho Wakil Ketua MPR RI yang belum lama dilantik itu sebagai Cawapres untuk Indonesia 2019-2024.
Sejalan dengan santernya Cak Imin Cawapres, santer pula nama Imin dengan kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau populer dengan sebutan kasus “kadus durian”.
Bahkan, KPK sekarang dituntut untuk menuntaskan kasus yang sempat menyeret nama bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Cak Imin.
Seperti Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) menilai, kasus suap senilai Rp 1,5 miliar terkait pengucuran DPPID Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011, belumlah selesai.
“Hukumnya wajib KPK menuntaskan semua perkara, termasuk kasus kardus durian,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (28/3/18).
Boyamin megaku heran dengan belum ada tanda-tanda KPK menyelesaikan perkara tersebut, meski sejatinya komisi antirasuah telah menyebloskan tiga terdakwa ke dalam penjara.
Namun menurut dia, publik tentu bertanya-tanya kenapa Cak Imin tidak tersentuh. Padahal selama persidangan nama Imin kerap disebut akan menerima “kardus durian” itu.
“Justru itu, kenapa tidak dilanjutkan akan tetapi juga tidak dihentikan,” kata dia.
Tidak hanya itu, sejumlah mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Komite Rakyat Nasional Anti Korupsi (Kornas Aksi) bahkan sampai menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/3/18).
Koordinator Kornas Aksi Jamal meminta presiden Joko Widodo segera memerintahkan KPK dan Polri untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga melibatkan Cak Imin.
“Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 2 Maret 2017 lalu terungkap uang sekitar Rp 6,7 miliar yang diterima mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik yang saat ini telah berstatus terpidana mengalir ke sejumlah pihak,” kata dia.
Disinggung masalah itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan menanggapinya. Namun yang jelas, kata Saut, pihaknya bisa memberi masukan kepada Jokowi atau calon presiden lainnya terkait rekam jejak nama-nama bakal cawapres bila memang diminta.
“KPK bisa memberi masukan, seperti apa seseorang tercatat di KPK,” kata Saut. [ipk]