telusur.co.id - Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menerima 15 orang perwakilan anggota KSP Indosurya, mengadukan pengurus yang dinilai tidak menjalankan proses homologasi sebagaimana mestinya.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso memastikan, Satgas mendampingi hak-hak anggota untuk mendapatkan kembali simpanannya sesuai dengan tahapan pembayaran akta perdamaian (homologasi) sebagaimana diputuskan pengadilan.
“Satgas juga sudah melakukan entry meeting ke Pengurus dan Pengawas KSP Indosurya dan meminta itikad baik mereka untuk menyerahkan semua data yang meliputi data anggota, data simpanan, data pinjaman dan data asset,” kata Agus, dalam keterangannya, Sabtu (5/2/22).
Agus juga meminta pengurus koperasi bermasalah bisa bekerja sama dengan Satgas dalam hal memberi akses keterbukaan data. Mengingat, di dalam Satgas terdapat unsur Penegak Hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, dan unsur Intelejen Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jangan keliru di Tim Satgas ada PPATK dan OJK, sehingga Satgas dapat menelusuri aliran dana, penelusuran aset dan juga penelusuran keterkaitan antara KSP dengan entitas-entitas jasa keuangan lainnnya. Jadi kita akan rekonstruksikan ke mana dana simpanan anggota itu mengalir,” tukasnya.[Fhr]