telusur.co.id - Opnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu (8/2/20).
Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J.Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku tersebut berinisial RS alias Ridho (24) warga Jalan Siantar Simpang Mesjid Lk IV,Kel. lubuk Raya Kec Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
"Tempat kejadian Perkara di Jalan Danau Laut Tawar Lk V Kel Lubuk Raya Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi," kata AKP J.Nainggolan.
AKP J. Nainggolan menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Awalnya, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian, tim opsnal langsung meluncur menuju tempat lokasi dan didapati pelaku sedang duduk di simpang masjid dan langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti 1 unit Hendphon merk Oppo A5 warna hitam sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. "Selanjutnya pelaku di serahkan ke penyidik untuk proses selanjutnya," tutup Nainggolan.[Tp]
Laporan: Willi



