telusur.co.id - Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Kali ini polisi menangkap Hans Andre Supit, yang merupakan salah seorang petinggi DNA Pro.
Kabar mengenai penangkapan Hans turut dibenarkan oleh Kasubdit I Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman.
"Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit. Total tujuh tersangka diamankan," ujar Yuldi, Selasa (19/4/22).
Yuldi menjelaskan, Hans telah ditahan usah memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Sabtu (9/4/22) lalu. Hans ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak awal ditahan.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Lebih jauh Yuldi menerangkan, dalam DNA Pro ada sejumlah tim yang bertugas. Hans sendiri merupakan manajer sebuah tim yang bertugas menarik minat calon korban.
"Tersangka Hans berperan sebagai Branch Manajer sebuah tim bernama Central," tandasnya. (Ts)