Satu Truk Ganja Ditangkap Polres Jakbar, Taksiran Harganya Mencapai Rp 1,4 Miliar - Telusur

Satu Truk Ganja Ditangkap Polres Jakbar, Taksiran Harganya Mencapai Rp 1,4 Miliar

Ungkap kasus satu truk ganja di Mapolres Jakarta Barat (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja siap edar. Kelompok ini merupakan jaringan lintas provinsi asal Sumatera, yang akan di distribusikan di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Dari penangkapan berhasil mengamankan truk tronton berisi 279 kilogram ganja kering siap edar di daerah jalan raya Padang, Sumatera Barat. Dalam kasus ini polisi juga mengamankan empat orang yakni SD (45) dan FRN (37) yang merupakan sopir truck, AA (26) sebagai penerima ganja, dan M (29) sebagai pengendali, yang sedang mendekam di Lapas Jawa Barat 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di daerah Palmerah Jakarta Barat. Dari sana, polisi mendapat informasi jika akan ada pengiriman narkoba dari Sumatera.

"Dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera menuju Jakarta," ujar Yusri di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/10/21).

Awalnya, kata Yusri, polisi yang mendapat informasi langsung bergerak menuju Sumatera Barat, tepatnya di jalan raya Padang-Bukit Tinggi dan berhasil mengamankan SD dan FRN pada Jumat (24/9/21). Keduanya merupakan sopir truk yang membawa ganja.

"Kedua pelaku merupakan sopir truk yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke Jakarta dan Bandung," katanya.

Dari penangkapan tersebut, kata Yusri, petugas berhasil mengamankan sebanyak 279 kilogram ganja dalam karung yang disimpan di truk tronton. Dari jumlah tersebut, 150 kilogram ganja rencanya akan dikirimkan ke Bekasi, Jawa Barat.

"Sekira hari Selasa (28/9/21) pukul 19.30 WIB tim bergerak melakukan control delivery, dan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AA saat hendak mengambil ganja mengendarai sebuah mobil Xenia di Jalan Cut Mutia, Margahayu, Bekasi Timur. Saudara AA bertugas sebagai penerima narkotika jenis ganja siap edar," terangnya.

Dari penangkapan tersebut, sambung Yusri, didapat keterangan bahwa AA mengambil ganja, atas perintah dari seseorang berinisial M. M sendiri saat ini masih menjalani proses hukum di Lapas di wilayah Jawa Barat," jelasnya.

Dari keterangan AA, kata Yusri, ia telah dua kali mengambil paket ganja sebanyak dua kali, dan sabu sekali. Jika dikonversikan, ganja yang berhasil disita bernilai sekitar Rp 1,4 miliar.

"Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp 16 juta. Harga jualnya sekitar Rp 5 juta untuk satu kilonya," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar