Sejak Awal Tolak Revisi UU KPK, ICW Tolak Siapapun yang Duduk di Dewas - Telusur

Sejak Awal Tolak Revisi UU KPK, ICW Tolak Siapapun yang Duduk di Dewas

Peneliti ICW, Tama S Langkun. (Foto: telusur.co.id/Fahri)

telusur.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap dengan sikap menolak revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, dengan penolakan atas UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tersebut, otomatis ICW juga menolak produk dari UU tersebut, salah satunya adalah Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Karenanya, kata Tama, siapapun yang akan duduk di Dewas KPK, pihaknya akan tetap menolak.

ICW pun sebelumnya pernah memberikan catatan terkait keberadaan Dewas KPK. 

Menurut ICW, adanya Dewan Pengawas KPK akan menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Terlebih Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan menentukan izin penyadapan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu ICW bersama tiga pimpinan KPK, tokoh masyarakat serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya saat ini sedang melakukan uji formil di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Saya dari awal ICW terutama menolak Dewas KPK. Artinya siapapun sampai ke bawahnya sesuatu yang tidak disepakati. Biarkan prosesnya berjalan, tapi proses kita pada sikap pertama tadi," kata Tama usai diksusi di kawasan Raden saleh, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/19).

Sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah merampungkan susunan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak lima orang.

"Sudah masuk (namanya) tapi belum difinalkan, kan hanya lima (orang)," kata Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/19). [Tp]


Tinggalkan Komentar