Selain Bikin Regulasi Komprehensif, Kadin Indonesia Dorong Pemerintah Tindak Pinjol Ilegal - Telusur

Selain Bikin Regulasi Komprehensif, Kadin Indonesia Dorong Pemerintah Tindak Pinjol Ilegal

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia, Finsensius Mendrofa.

telusur.co.id - Perkembangan Financial Technology (Fintech) di Indonesia semakin meningkat tajam, terutama jenis peer to peer (P2P) lending

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia, Finsensius Mendrofa mengatakan, meningkatnya fintech P2P lending ini seiring dengan kebutuhan masyarakat di era pandemi, khususnya untuk modal UMKM. 

"Peer to peer lending ini kan, arti lain dari penyaluran dana pinjaman dengan cara online atau kita kenal pinjaman online, tapi ini pinjaman online yang sudah berizin," kata Finsen dalam webinar di Rumah Milineal Indonesia, Selasa  (26/10/21).

Pakar hukum ini menilai, kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, serta kemudahan mengajukan pinjaman, kadang dimanfaatkan oleh perusahaan penyalur dana tidak berizin alias pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melakukan aksi penipuan.

Dia memaparkan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal, yaitu suku bunga tinggi, fee besar, denda yang tidak terbatas dan teror yang terus menerus. "Masyarakat harus hati-hati dan tau ciri-ciri pinjol ilegal ini," imbaunya.

Fisen menjelaskan, data pengaduan/laporan masyarakat terhadap pinjol ilegal dari 2019-2021, mencapai 19.711 pengaduan. "Ini sangat meresahkan dan dampaknya pada pertumbuhan ekonomi kita," tegasnya.

Belum lagi ancaman yang lebih serius yaitu siber terhadap aplikasi keuangan. Bagi dia, ini sangat berbahaya jika terjadi pencurian data pribadi dan juga keamanan sistem keuangan dalam aplikasi tersebut. 

"Kita dorong pemerintah segera menindak pelaku pinjol ilegal dan juga membuat regulasi yang lebih komperhenship untuk melindungi data pribadi dan kepentingan umum terhadap ancaman siber dan pinjol ilegal ini," desak Wakil Ketua Komite Tetap bidang Infrastruktur dan PUPR Kadin Indonesia ini.[Fhr]


Tinggalkan Komentar