Sembilan Hari Beraksi, Pelaku Pembuatan Surat Swab Palsu Raup Rp 10,5 Juta - Telusur

Sembilan Hari Beraksi, Pelaku Pembuatan Surat Swab Palsu Raup Rp 10,5 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan hasil tes swab PCR. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu pelaku berinisial FN (33).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan media sosial Facebook. Melalui akun bernama "Sizca Situmorang", pelaku menawarkan hasil swab PCR tanpa harus melakukan tes.

“Hasil tes tersebut, dibuat seolah-olah dikeluarkan oleh salah satu Klinik laboratorium di Jakarta,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/21).

Para korban, kata Yusri, tak perlu menemui FN guna mendapatkan hasil swab PCR abal-abal ini. Mereka hanya perlu mengirimkan KTP ke pelaku dan surat swab akan diterima melalui Whatsapp.

“Korban hanya perlu mengirimkan data KTP saja melalui pesan Whatsapp yang telah dicantumkan tersangka melalui postingan facebooknya,” jelasnya.

Untuk setiap surat swab PCR boding yang dikeluarkan, FN mematok biaya Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu. Setelah membayar, korban akan dikirimi surat hasil tes swab PCR dengan format PDF melalui Whatsapp.

Guna meyakinkan, surat swab palsu ini juga dilampiri barcode. Jadi seolah-olah surat swab mereka merupakan surat asli yang dikeluarkan fasilitas kesehatan.

“Apabila di-scan barcode di surat itu akan keuar data tanda tangan asli dokter pemeriksa, dan keluar identitas asli pemesan hasil Swab PCR,” terangnya.

Dari pengakuannya, lanjut Yusri, pelaku belum lama menerima pesanan membuat surat swab PCR palsu. Sebelumnya, ia hanya menjual tiket pesawat secara online.

“Dari pengakuan tersangka, dia bisa meraup keuntungan sekitar Rp 10,5 juta sejak 14 Juli 2021 hingga 23 Juli 2021. Namun kita masih mendalami,” tukasnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (Fhr)


Tinggalkan Komentar