telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial S. Pria 43 tahun itu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli dua anak di bawah umur di TPU Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/8/21) silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengakui, pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku. Pasalnya, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi selama masa pelariannya.
"Setelah melakukan kejahatannya tersangka berpindah-pindah tempat, diantaranya ke daerah Sukabumi dan sekitarnya," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/2/22).
Korban, sambung Zulpan, berjumlah dua orang yang mana keduanya merupakan anak di bawah umur. Kedua bocah lelaki itu berinisial D (7), dan A (8).
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura-pura mengajak korban bermain. Setelahnya korban dibawa pelaku ke lokasi kejadian.
"Pelaku mengajak bermain korban dan langsung menarik tangan korban diajak ke tempat pemakaman," jelasnya.
Setelah diajak ke area pemakaman, lanjut Zulpan, pelaku kemudian membuka celana korban dan melakukan pencabulan. Pelaku diburu setelah keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Atas laporan keluarga korban maka satreskrim melakukan tindak lanjut melakukan penangkapan kepada tersangka," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya kaos korban dan hasil psikologi serta visum. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 ayat 2 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Tersangka mengaku dahulu pernah menjadi korban pencabulan kekerasan seksual," tukasnya. (Ts)