Sidang Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang, Kuasa Hukum: Kemenkumham Harus Clean and Clear - Telusur

Sidang Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang, Kuasa Hukum: Kemenkumham Harus Clean and Clear

Sidang gugatan Partai Demokrat di PTUN (foto: Ist)

telusur.co.id - Sidang lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta atas penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deliserdang, DPP Demokrat Pimpinan Moeldoko kembali digelar, Selasa (19/10/21). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yakni Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram, Prof.Dr Gatot Dwi Hendro Wibowo. 

Gatot mengatakan, dirinya hanya memberikan penjelasan sebatas perspektif dari hukum administrasi negara tentang dasar hukum perundang-undangan dan AD/ART sudah sesuai dengan hukum administrasi negara. 

"Saya katakan tidak (sesuai AD/ART). Karena dalam hukum administrasi itu pertimbangan keputusan itu didasarkan pada perundang-undangan dan asas-asas Undang-undang pemerintahan yang baik, bukan pada AD/ART, " ujar Gatot usai persidangan. 

Karena ini Kongres Luar Biasa (KLB), lanjut Gatot, maka hal tersebut menempatkan AD/ART itu bukan sebagai aturan main atau pedoman yang secara absolut, tapi juga ditempatkan sebagai satu bahan hukum yang memberikan satu ruang untuk adanya perbaikan yang bersangkutan. 

"Oleh karena itu tidak bisa, sekali lagi, diberlakukan seperti hukum lama. Sehingga kita tidak cukup bicara soal legalitas, tapi juga bicara tentang bagaimana perbaikan tentang materi atau substansi dari legalitas itu," katanya. 

Pada sidang sebelumnya, Kamis (14/10/21) lalu, Demokrat KLB Deli Serdang juga menghadirkan dua saksi yakni Kepala Program Studi Sarjana Hukum dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara Jakarta Dr. Ahmad Redi, serta Ketua Senat Akdemik Universitas Al Azhar Indonesia dan Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Associate Prof. Dr. Suparji. 

Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah memaparkan, bahwa dalam keterangannya Ahmad Redi menyampaikan, bahwa Menkumham memiliki kewenangan atribusi untuk menyelenggarakan urusan legislasi partai politik sesuai UU parpol. 

"Dalam Rezim Administrasi Negara, kalau kita tarik UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Setiap Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan keputusannya atau tindakan harus berbasis pada dua hal yaitu Peraturan Perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Dalam hal pendaftaran partai politik harus berdasarkan UU Parpol, jadi terkait batu uji pendaftaran partai politik adalah UU parpol dan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Karena produk yang dikeluarkan nanti oleh Kemenkumham dalam menerima atau menolak adalah surat keputusan, maka tidak bisa Menkumham menjadikan batu uji pendaftaran parpol berdasarkan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik. Karena hal tersebut didalam UU 30 tahun 2014, UU Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017  tidak menjadi dasar," jelas Rusdiansyah. 

Bahwa fakta dalam surat penyampaian jawaban atas permohonan pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 yang diterbitkan oleh Menkumham tertanggal 19 Maret 2021, Menkumham meminta kepada DPP Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit untuk dapat melengkapi dokumen KLB yang dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang. Namun, kata Rusdiansyah, dalam surat tersebut tidak jelas item-item apa saja yang harus dilengkapi padahal seluruh syarat yang di persyaratkan sudah pemohon ajukan sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan AD/ART, serta perubahan kepengurusan partai politik. 

"Hal ini menurut ahli dalam melayani warga negara Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam hal ini Kemenkumham harus clean and clear data apa saja yang harus dilengkapi nggak bisa tidak jelas seperti itu, itu dapat membingungkan pemohon atau warga negara dan itu jelas melanggar asas kepastian serta Asas Umum Pemerintahan yang baik. Harusnya ketika berkas permohonan yang diajukan sudah sesuai yang dipersyaratkan Permenkumham 34 tahun 2017 berkas permohonan pemohon harusnya diterima oleh Kemenkumham dan ditindak lanjuti dengan surat Keputusan menerima permohonan pemohon," terangnya. 

"Tidak bisa kemudian Badan atau Pejabat Administrasi Tata Usaha Negara menguji kebenaran permohonan pemohon karena kewenangan itu tidak diberikan oleh UU parpol maupun Permenkumham 34 tahun 2017. Karena kewenangan pengujian kebenaran hasil KLB Deli Serdang sudah di delegasikan kepada notaris sebagai pejabat yang diberikan kewenagan oleh perundang-undangan," tambahnya. 

Dia mencontohkan, saat ada warga negara telah mendapatkan izin Amdal utuk mengajukan izin usaha tidak bisa kemudian pejabat atau badan tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha memeriksa lagi kebenaran apakah izin Amdal sudah sesuai dengan Perundang-undangan tentang baku mutu air lalu menolak permohonan warga negara itu jelas melampaui kewenangan yang di miliki bahkan bisa dikategorikan menyalahgunakan jabatan yang dibertikan berbeda dengan pendaftaran partai politik baru. 

"Jelas dalam UU Parpol diberikan kewenangan selain verifikasi berkas persyaratan diberikan juga kewenagan penelitian dan pengujian kebenaran atas syarat permohonan sementara dalam permohonan perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Politik hanya diberikan kewenangan verifikasi admistrasi saja, verifikasi yang dipersyaratkan ya harusnya permohonan pemohon diterima dan ditindak lanjuti dalam surat keputusan," terangnya. 

Fakta dalam surat penolakan permohan pemohon oleh Menkumham tertanggal 31 maret 2021 yang menjadi obyek sengketa sekarang di PTUN Jakarta, lanjut Rusdiansyah dalam poin pertamanya Kementerian Menteri Hukum dan HAM telah melakukan pemeriksaan dan atau verifikasi tentang seluruh dokumen yang disampaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat. 

"Ahli menerangkan bahwa badan atau pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham telah keliru mengunakan AD/ART Partai Demokrat sebagai batu uji dalam menolak permohonan Penegesahan Kepengurusan partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang. Hal ini telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik serta melampaui kewenangan yang dimiliki yang diberikan oleh UU Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017," paparnya. 

Rusdiansyah juga menjelaskan, saksi ahli Associate Prof. Dr. Suparji menerangkan dalam keteranganya bahwa AD/ART partai merupakan hasil kesepakatan. Maka dari itu harus memenuhi syarat sah sebuah kesepakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian sebab yang halal, dalam hal sebuah kesepakatan tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di pengadilan. 

"Jadi Ketika AD/ART partai Demokrat 2020 isinya bertentangan dengan Undang-undang, maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan," jelasnya. 

"Ahli juga menerangkan, bahwa mahkamah partai yang berwenang menerbitkan surat bebas sengkata adalah mahkamah partai yang dilahirkan oleh KLB terakhir, bukan Mahkamah partai yang terdaftar di Kemenkumham. Karena mahkamah yang terdaftar sudah didemisionerkan dalam forum KLB, karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah didemisionerkan diberikan kewenangan melakukan tindakan hukum," ujarnya. 

Bahwa terkait legal standing pengugat, sambung Rudiansyah, menurut keterangan ahli, pengugat masih memiliki legal standing karena penggugat masih menjabat sebagai anggota DPR RI perwakilan partai demokrat. 

"Kalaulah yang bersangkutan bukan kader partai Demokrat bagaimana mungkin yang bersangkutan masih menjadi anggota DPR RI. Apalagi secara hukum pemecatan yang bersangkutan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, bahkan faktanya atas pemecatan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan sudah dikembalikan hak-haknya sebagai anggota partai Demokrat di dalam KLB deliserdang. Jadi secara fakta hukum penggugat masih memiliki legal standing," terangnya.


Tinggalkan Komentar