Sidang Gugatan Terhadap Ashanty Kembali Digelar - Telusur

Sidang Gugatan Terhadap Ashanty Kembali Digelar

Sidang gugatan wanprestasi . Foto : Net

telusur.co.id - Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan seorang pengusaha kosmetika Martin Pratiwi terhadap penyanyi Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019).

Dalam sidang, pihak penggugat, Martin Pratiwi hadir didampingi penasihat hukumnya, Udhin Wibowo dan Sururudin, sedangkan Ashanty selaku pihak tergugat diwakilkan kepada penasihat hukumnya, Sinta Romaida.

Dalam sidang Hakim Ketua M Arif Nuryanta memberi waktu 30 hari kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.

"Kepada penggugat dan tergugat, siapa yang akan mewakili mediasi (menjadi mediator)," kata Hakim Ketua.

Terkait dengan hal itu, penasihat hukum penggugat maupun tergugat menyerahkan kepada Majelis Hakim PN Purwokerto. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunjuk orang dari PN Purwokerto untuk menjadi mediator.

"Kami berharap persoalan ini bisa selesai tidak sampai putusan. Kalau itu kita cari keputusan yang menyenangkan kedua pihak. Kami nanti menunggu hasilnya dari kedua belah pihak. Pengadilan akan menangani dengan cepat dan tepat," kata Hakim Ketua. [Asp]

Laporan: Saiful Anwar
 


Tinggalkan Komentar