telusur.co.id - Bekas Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa bekas Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Lukman dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya, ada beberapa saksi salah satunya Pak Lukman," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Rommy saat dikonfirmasi.
Selain Lukman, saksi yang dijadwalkan dihadirkan, yakni Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein, bekas Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer, dan seorang saksi bernama Asep SC.
Rommy merupakan terdakwa perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Sebelumnya, Lukman juga pernah dihadirkan sebagai saksi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa yang merupakan pemberi suap, yakni mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain Haris, terdakwa sebelumnya adalah bekas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Untuk Haris telah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.
Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab. [ipk]



