telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus sindikat spesialis pencurian sepeda motor. Komplotan ini dikenal cukup sadis, karena dalam setiap aksinya kerap membawa senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku. Sedangkan satu pelaku lain hingga saat ini masih diburu polisi.
"Ada lima pelaku yang diamankan, pertama B, kemudian AR, lalu BS, DP, NK dan AS alias EW. Satu orang terkonfirmasi positif Covid-19 jadi tidak dapat hadir, satu lagi dengan inisial A masih dilakukan pengejaran," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/6/21).
Menurut Yusri, para pelaku memiliki peran masing-masing. Namun pelaku berinisial BS yang menjadi otak, dan mengendalikan aksi kelompok ini.
"Dia (BS) adalah otak yang merencanakan pencurian kendaraan bermotor dengan bekal senpi rakitan," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Yusri, pelaku merusak kunci setang motor korbannya dengan menggunakan kunci T. Mereka mengincar motor yang ditinggalkan, dan jauh dari jangkauan pemiliknya.
"Pengakuannya, para pelaku sudah 15 kali beraksi, terhitung dari akhir 2020 sampai sekarang," terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 480 tentang Penadahan, serta Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Tp)