Sinergi dengan Media, DJP Jatim II Mantapkan Transisi ke Coretax dan Pengejaran Target Penerimaan - Telusur

Sinergi dengan Media, DJP Jatim II Mantapkan Transisi ke Coretax dan Pengejaran Target Penerimaan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menggelar Media Gathering & Media Briefing 2025. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menggelar Media Gathering & Media Briefing 2025 sebagai upaya memperkuat edukasi perpajakan serta membangun sinergi dengan insan media. Melalui kegiatan ini, DJP menegaskan komitmennya dalam memperluas akses informasi perpajakan yang objektif, mudah dipahami, valid, dan kredibel bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 25 November 2025 di Surabaya ini dihadiri Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, para kepala bidang dan kepala bagian, serta puluhan jurnalis dari berbagai media di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis dalam penyebaran agenda prioritas perpajakan.

“Kerja sama dengan media sangat penting dalam meningkatkan literasi perpajakan dan memperkuat kepatuhan sukarela. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan media yang selama ini turut menjaga kualitas informasi tentang perpajakan yang diterima masyarakat,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Kindy menyampaikan capaian penerimaan hingga 31 Oktober 2025 yang telah mencapai Rp19,111 triliun atau 65,17% dari target Rp29,320 triliun. Masih diperlukan upaya penerimaan sebesar Rp10,209 triliun atau 34,82% hingga akhir tahun.

“Ada kontraksi penerimaan pajak salah satunya karena adanya restitusi,” jelasnya.

Pada aspek kepatuhan formal, pelaporan SPT Tahunan 2024 tercatat telah mencapai 94,40% atau 768.291 dari target 813.837 SPT. Dari angka tersebut, SPT Orang Pribadi (OP) Karyawan mendominasi dengan 591.807 laporan (77%), disusul OP Non-Karyawan sebanyak 110.249 (14,5%), dan SPT Badan sebanyak 66.235 (8,5%). Kekurangan sebanyak 45.546 SPT masih akan dihimbau untuk segera melapor.

Kindy juga menjelaskan bahwa mulai tahun depan, pelaporan SPT tidak lagi menggunakan DJP Online dan akan sepenuhnya beralih ke Coretax. Karena itu, diperlukan aktivasi akun Wajib Pajak dan pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik pada Sistem Coretax DJP.

Plt. Kakanwil juga menguraikan bahwa pola penerimaan pajak di wilayah kerjanya sangat beragam. Daerah aglomerasi seperti Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto yang menjadi pusat industri pengolahan, manufaktur, dan jasa logistik, merupakan motor utama penerimaan melalui sektor industri dan perdagangan. Sementara wilayah non-aglomerasi lebih banyak ditopang sektor administrasi pemerintahan yang bergantung pada dinamika penyerapan anggaran.

Kanwil DJP Jawa Timur II membawahi wilayah yang luas dan heterogen, mencakup 18 kabupaten/kota mulai Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Jombang, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan, hingga Kota Mojokerto dan Kota Madiun. Beragamnya karakter ekonomi di wilayah ini menciptakan tantangan sekaligus peluang dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui aplikasi Coretax sebagai implementasi penuh Coretax Administration System. Sistem baru ini diharapkan mampu menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, cepat, terintegrasi, dan akurat sehingga memerlukan edukasi yang memadai bagi Wajib Pajak.

Sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, Kanwil DJP Jawa Timur II telah melaksanakan edukasi Coretax di 18 kabupaten/kota melalui 345 kelas dengan total peserta 11.660 orang, serta menyediakan Simulator Pengisian SPT berbasis Coretax untuk latihan mandiri.

Kindy juga menegaskan pentingnya kontribusi pajak dalam menopang APBN, di mana pajak berkontribusi 72,84% pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9% pada 2026.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” ujarnya.

Pada akhir sambutannya, Kindy menyoroti pentingnya peran media dalam penyebaran informasi terkait keamanan data perpajakan di tengah maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Ia menyebut bahwa modus penipuan kini banyak beredar melalui SMS, WhatsApp, dan email, termasuk bentuk phishing, scamming, spoofing, dan spam yang memanfaatkan momentum implementasi Coretax untuk menyesatkan masyarakat.

“Saya mengajak rekan media untuk memperluas publikasi dan mengamplifikasi informasi kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan tersebut. Sinergi kita dengan media sangat penting untuk melindungi Wajib Pajak dari kejahatan digital ini,” ujarnya.

Acara ditutup dengan sesi dialog interaktif bersama para jurnalis yang menyoroti perkembangan isu perpajakan. Salah satu wartawan dari Sidoarjo menyampaikan masukan mengenai penggunaan Coretax yang dinilai belum sepenuhnya lancar. Menanggapi hal tersebut, Kindy menjelaskan bahwa tantangan yang muncul merupakan bagian dari masa transisi menuju sistem baru, sebagaimana adaptasi umum pada teknologi modern.

Ia menegaskan bahwa Coretax dibangun dengan standar keamanan berlapis untuk merespons meningkatnya ancaman digital, namun sejumlah proses telah disederhanakan, termasuk integrasi data dan peningkatan kapasitas bandwidth guna mengurangi potensi keterlambatan akses.

Kanwil DJP Jawa Timur II mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik DJP. Hingga saat ini, tingkat aktivasi baru mencapai 19% sementara registrasi kode otorisasi masih 10%. DJP menegaskan bahwa dukungan dan partisipasi aktif Wajib Pajak sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran layanan perpajakan berbasis Coretax pada masa mendatang.


Tinggalkan Komentar