telusur.co.id - Penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal ini disampaikan Siti Qomariyah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi.
Menurut Siti Qomariyah, partisipasi sosial penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aksesibilitas fasilitas publik hingga kesadaran masyarakat terhadap kesetaraan hak. Ia menekankan pentingnya membangun budaya inklusif untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi.
“Kita ingin masyarakat lebih terbuka dan menghargai keberagaman. Penyandang disabilitas harus diberikan ruang untuk berkontribusi, baik di lingkungan pendidikan, dunia kerja, maupun kegiatan sosial,” kata Siti.
Siti berharap, melalui perda ini, penyandang disabilitas dapat semakin diberdayakan sehingga memiliki kesempatan yang sama untuk berkarya dan berperan dalam pembangunan daerah. (VC)