telusur.co.id - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah provinsi DKI menyatakan keberatan dengan rencana Persaudaraan Alumni (PA) 212 memakai Monas untuk menyelenggarakan acara Reuni Akbar 212. Pasalnya, pandemi corona saat ini belum berakhir. Apabila Pemprov DKI mengizinkan acara tersebut, maka yang lain akan ikut melayangkan surat untuk membuat acara.
"Kalau 1 boleh, nanti semua pasti minta dibolehkan. Kalau yang lain tidak dibolehkan, nanti bakal nanya kenapa itu boleh," kata Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas) Irfal Guci di Jakarta, Jumat (13/11/20).
Kendati demikian, semua kewenangan berada di tangan Gubernur Anies Baswedan. Saat ini, kata Irfal, dia hanya bisa menunggu keputusan pimpinanya itu apakah memberikan izin reuni 212 atau tidak. Bila tetap diizinkan, dia menyatakan pihaknya akan siap mengawal.
"Keputusan akhir di pak gubernur, rekomendasi yang kami kasih ke pak gubernur, terserah pak gubernur memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh kita siap, kalau enggak boleh lebih bagus lagi," terang dia.
Dikatakannya, UPK Monas tak berwenang untuk memberikan izin pemakaian Monas untuk Reuni Akbar 212, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
Dia pun menyarankan pihak PA 212 membuat ulang surat pemakaian Monas yang dikirimkan langsung ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Jadi saat itu kita bilang kalau mau bikin acara ini bersuratnya ke gubernur," unghkap dia.
Pada awal September 2020, PA 212 sudah bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pemakaian Monas dalam perhelatan Reuni Akbar. Hanya saja Gubernur Anies memerintahkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI untuk memutuskan hal itu.
"Kesbangpol sendiri sudah rapat hari Rabu. Saya ngga hadir, yang hadir kepala UPT Monas," kata dia. [Tp]



