telusur.co.id - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali dari Fraksi Partai NasDem, Nengah Senantara, menyatakan dukungan penuh terhadap kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang saat ini tengah mengusut berbagai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Pulau Dewata.
Pernyataan tersebut disampaikan Nengah Senantara di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Menurutnya, keberadaan Pansus TRAP memiliki dasar hukum yang jelas karena dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali dan bahkan masa kerjanya diperpanjang akibat banyaknya temuan pelanggaran tata ruang.
"Saya tentu sangat mendukung keberadaan dan kerja Pansus TRAP yang ada di Bali. Hukumnya sudah jelas dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali bahkan sampai diperpanjang karena banyaknya pelanggaran tata ruang," kata Nengah.
Ia menjelaskan, fokus utama Pansus TRAP adalah menelusuri persoalan tata ruang, aset, dan perizinan yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan Bali. Berbagai pelanggaran yang ditemukan antara lain menyangkut pembangunan di kawasan sempadan pantai, sempadan jurang, sempadan sungai, sempadan jalan, hingga kawasan suci umat Hindu.
Menurut Nengah, upaya penegakan aturan tata ruang merupakan langkah penting untuk menjaga identitas Bali sebagai daerah yang bertumpu pada adat, budaya, dan tradisi.
"Saya menginginkan Bali tetap ajeg. Ajeg adatnya, ajeg tradisinya, dan tentu juga ajeg budayanya," ujarnya.
Menanggapi anggapan bahwa keberadaan Pansus TRAP dapat membuat investor enggan berinvestasi di Bali, Nengah menilai kekhawatiran tersebut tidak beralasan selama investasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan Bali tetap membutuhkan investasi, namun investor yang masuk harus memahami karakteristik daerah, menghormati budaya lokal, dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
"Kita menginginkan investor yang masuk ke Bali itu investor yang memahami tentang Bali, yang bisa membangun Bali ke depan, yang bisa menjaga Bali. Bukan investor yang hanya menginginkan kepentingan ekonomi yang ada di Bali," tegasnya.
Nengah bahkan menyatakan investor yang merasa takut dengan keberadaan Pansus TRAP patut dipertanyakan motifnya.
"Kalau takut, tidak usah datang ke Bali. Takutnya karena apa? Karena mereka melakukan pelanggaran. Kalau tidak melanggar, ngapain takut?" katanya.
Dalam kesempatan itu, Nengah juga menyoroti polemik yang berkembang terkait proyek BTID (Bali Turtle Island Developement) yang belakangan menjadi perhatian masyarakat dan anggota DPRD Bali.
Ia menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan, mulai dari pembatasan akses masyarakat menuju kawasan suci, dugaan pembabatan hutan bakau, hingga persoalan tukar guling lahan yang disebut tidak sesuai dengan data di lapangan.
Menurut Nengah, berbagai temuan tersebut menjadi alasan kuat mengapa Pansus TRAP perlu melanjutkan investigasi dan pengawasan secara menyeluruh.
"BTID sekarang banyak ditemukan pelanggaran. Pelanggaran tentang tempat suci yang dibatasi warganya untuk masuk, itu sudah salah sekali. Yang kedua, pembabatan hutan bakau, itu juga pelanggaran," ujarnya.
"Nah yang ketiga adanya ketidakjelasan tentang tukar guling tanah negara dengan pengganti di Karangasem dan Jembrana, bahkan kepala BPN menyatakan tidak ada tanah pengganti untuk kedua tempat tersebut," sambungnya.
Ia menambahkan, masyarakat Bali berhak memperoleh kejelasan terkait berbagai persoalan yang muncul dalam proyek tersebut.
Nengah juga menanggapi wacana peningkatan batas ketinggian bangunan di Bali. Menurutnya, aturan pembatasan tinggi bangunan selama ini memiliki landasan filosofis dan pertimbangan daya dukung lingkungan.
Ia khawatir peningkatan tinggi bangunan tanpa diikuti kesiapan infrastruktur dapat memicu kepadatan penduduk, kemacetan, peningkatan volume sampah, hingga tekanan terhadap ketersediaan air dan listrik.
"Dalam kondisi sekarang saja yang sudah dibatasi jumlah ketinggian bangunannya, kita di mana-mana sudah menemukan kemacetan. Sampah juga belum bisa ditangani dengan baik, daya dukung air terbatas, dan persoalan listrik juga harus menjadi perhatian," katanya.
Nengah mengungkapkan Pansus TRAP telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terkait berbagai temuan dugaan pelanggaran.
Beberapa kasus yang dinilai sebagai pelanggaran berat, kata dia, bahkan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi yang sudah dilakukan oleh Pansus TRAP sekarang adalah pelanggaran berat sudah diproses melalui jalur hukum. Tidak boleh melakukan aktivitas sebelum mendapat kekuatan hukum yang lebih jelas," ujar Nengah.
Ia berharap kerja Pansus TRAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat penegakan aturan tata ruang dan menjaga keberlanjutan pembangunan Bali di masa depan.
Seperti diketahui bila kasus BTID di Bali saat ini menjadi salah satu isu paling panas yang dibahas oleh Pansus TRAP DPRD Bali karena menyangkut tata ruang, mangrove, pertanahan, dan perizinan di kawasan Serangan/Kura-Kura Bali.



