Soal Rencana PHK, Kemnaker Imbau Michelin Buka Dialog Bipartit - Telusur

Soal Rencana PHK, Kemnaker Imbau Michelin Buka Dialog Bipartit


telusur.co.idWakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengimbau manajemen pabrik produsen ban Michelin atau PT Multistrada Arah Sarana (MAS) agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dianggap sebagai solusi terakhir dalam mengatasi permasalahan atau dinamika pasar global.

Rencananya secara bertahap, pada 30 November 2025 nanti, ada 280 dari sekitar 2800 total pekerja terancam PHK oleh produsen ban asal Perancis tersebut. 

“Kami meminta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog secara bipartit antara pihak manajemen dan pekerja mengenai PHK 280 pekerja,” kata Afriansyah dalam pertemuan dengan manajemen dan PUK MAS di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, ditulis Minggu (9/11/20205).

Afriansyah berharap perusahaan-perusahaan swasta mampu menyiasati dengan opsi lain atau mencari solusi alternatif dalam menangani perekonomian sulit seperti saat ini. Hingga saat ini, pemerintah masih fokus pada pemeliharaan ekonomi untuk mengurangi angka kemiskinan. 

“Tetapi jika sampai terjadi PHK atau pengurangan karyawan karena menghadapi situasi perekonomian global, kami menghormati kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan manajemen. Saya berharap MAS tetap hadir dan memberikan kontribusi bagi Indonesia,” katanya.

Sementara Presiden Direktur MAS, Igor Zyemit menegaskan langkah yang diambil perusahaan untuk mengurangi karyawan merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi pasar global yang dinamis.

Ia mengakui 2 tahun terakhir, industri manufaktur dilarang di Indonesia termasuk Michelin menghadapi tantangan besar. Termasuk kebijakan tarif baru Amerika Serikat yang berdampak pada daya saing global perusahaannya. 

"Kami telah mengambil berbagai langkah adaptasi untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.Tetapi penyesuaian lanjutan kini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan jangka panjang dan mempertahankan peran penting Indonesia dalam jaringan global Michelin" katanya.

Sementara Guntoro Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) MAS meminta perusahaan mencabut surat PHK dan skorsing yang telah diterbitkan oleh Perusahaan dan mempekerjakan kembali pekerja yang telah diberikan surat PHK dan skorsing. “Setelah itu, baru kita memikirkan tentang mekanisme pengurangan pekerja,” katanya.

Pertemuan Usai, Afriansyah menyatakan pihak perusahaan siap membatalkan atau mencabut surat PHK. Langkah berikutnya, perusahaan akan memberikan opsi pelatihan kepada pekerja tersebut. Ketiga, proses bipartit bisa segera dimulai manajemen antara dengan pekerja.[Nug] 


Tinggalkan Komentar