Sodik Mudjahid: Kelompok LGBT Punya Hak Sebagai WNI - Telusur

Sodik Mudjahid: Kelompok LGBT Punya Hak Sebagai WNI

Anggota Komisi II DPR RI, Sodik Mudjahid. (Ist)

telusur.co.id - Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berhak mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Misalnya, mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.

Begitu dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid menanggapi persoalan kelompok LGBT yang dilarang daftar CPNS Kejaksaan Agung, dalam keterangannya, Rabu (27/11/19).

"Dalam negara Pancasila, LGBT bisa mendapat semua hak warga negara Indonesia," kata Sodik.

Namun, kata dia, satu-satunya hal yang tidak boleh dilakukan kelompok LGBT ialah mengekspose dan membanggakan perilakunya.

"Karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab," ujar Sodik.

Tekait penolakan itu pula, Sodik mengatakan, bahwa semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Ia juga mengingatkan, pada kelompok LGBT untuk saling menghormati dan mengikuti hukum yang ada di Indonesia.

"Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT Adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia yakni nilai nilai dan norma Pancasila," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar