SP3 Dicabut, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Diusut Lagi - Telusur

SP3 Dicabut, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Diusut Lagi

Menko Polhukam Mahfud MD

telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kasus tindak pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), sudah memiliki cukup bukti untuk ditindak pidananya. Sehingga tidak bisa ditutup dengan alasan pencabutan laporan semata.

"Pemerkosaan biadab dan sudah cukup bukti tindak pidananya ini tak bisa ditutup dengan alasan pencabutan laporan. Dalam hukum pidana yang bisa dicabut dan menghentikan proses hukum itu 'pengaduan' bukan 'laporan'. Harus dipahami ya, 'laporan' dan 'pengaduan' itu beda," kata Mahfud di akun twitternya, dikutip Rabu (23/11/22).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan, penyelesaian dengan asas restorative justice (RJ) tidak bisa diberlakukan untuk kejahatan serius. RJ hanya berlaku untuk delik aduan dan perkara ringan lainnya.

"Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan dan lainnya tidak bisa pakai RJ. Kalau semua kejahatan bisa pakai RJ maka bisa kacau negara ini. Pahami," kata Mahfud.

Diungkapnya, bahwa dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (21/11/22) telah mengoreksi langkah Polresta Bogor yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Menurutnya, semua pihak telah sepakat soal tidak perlunya pra peradilan, cukup dengan gelar perkara khusus.

Dalam rapat uji perkara khusus di Polhukam tersebut, telah memutuskan kasus ini harus diteruskan, tidak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari, tak sesuai hukum. 

"SP3 dicabut, perkara dilanjutkan,” pungkasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar