telusur.co.id - Dalam Konferensi Pers Senin, 15 September 2025, pemerintah merilis Program Paket Ekonomi '8 + 4 + 5’ yang bertujuan untuk menstimulus ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Salah satunya adalah pemberian diskon biaya iuran untuk program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) (Ojek Online/Ojol, supir, kurir, dan logistik) sebesar 50 persen selama 6 bulan, dengan penerima sebanyak 731.361 orang.
Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan, menyambut baik paket stimulus fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menurutnya, situasi perekonomian global yang gonjang ganjing telah berdampak terhadap kondisi ekonomi rakyat. Daya beli melambat, PHK terjadi di mana-mana, dan naiknya pekerjaan informal.
Ia melihat paket ekonomi yang baru saja dikeluarkan Pemerintah sangat tepat khususnya program padat karya tunai (cash for work), bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal ojol-kurir-sopir, bantuan kewajiban PPh 21 untuk pekerja sektor padat karya. “Yang perlu diperkuat adalah ketepatan implementasinya dan penambahan penerima manfaatnya”, tegas Maftuchan.
Peneliti Kebijakan Sosial The PRAKARSA, Pierre Ballo, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, khususnya bantuan diskon iuran JKK dan JKm. “Banyak PBPU yang tidak terlindungi oleh program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan karena minimnya pengetahuan tentang jaminan sosial dan kekuatiran tidak sanggup membayar iuran karena pendapatan mereka yang tidak tetap”, ujarnya.
Per hari ini, data menunjukkan lebih dari 1,75 juta ojol belum terproteksi program jaminan sosial. Sehingga, bantuan diskon iuran diharapkan juga dapat menaikkan angka kepesertaan.
Menurut Ahmad Nabil, peneliti The PRAKARSA, kebijakan ini sesuai dengan rekomendasi lembaganya, khususnya bagi ojol. Namun, Nabil juga mencatat bahwa kebijakan ini sebaiknya tidak hanya bersifat bantuan temporer, tapi harus diperluas cakupan penerima dan jangka waktunya. “Jumlah pekerja ojol terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dan proyeksi kami akan terus demikian ke depan. Alangkah baiknya pemerintah melanjutkan bantuan ini dan memperluas cakupannya ke seluruh pekerja informal terutama yang berpendapatan rendah.”
Sebelumnya, The PRAKARSA merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi co-payment iuran Jaminan Sosial bagi PBPU, bersama pemberi kerja dan pekerja. Dengan demikian, beban finansial pekerja dapat berkurang. Lembaga ini juga merekomendasikan agar pemerintah membuka dan mewajibkan akses program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang masih hanya terbuka bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti Jaminan Pensiun (JP) bagi PBPU.
Pemberian insentif iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya JKK dan JKm akan sangat membantu pekerja, khususnya PBPU, karena manfaatnya dalam memberi perlindungan dari risiko seperti kecelakaan kerja dan kematian pencari nafkah; memberi rasa aman dan meningkatkan produktivitas pekerja. [ham]