Sugiat Santoso Dorong Implementasi Nyata UU Pelindungan Saksi dan Korban - Telusur

Sugiat Santoso Dorong Implementasi Nyata UU Pelindungan Saksi dan Korban

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. Sumber foto: Fraksi Gerindra

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta agar Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan segera diimplementasikan secara konkret, tidak hanya berhenti pada aspek formal. Menurutnya, negara harus hadir untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana.

“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” ujar Sugiat kepada wartawan, Selasa (21/04/2026). Legislator dari Gerindra itu menilai UU PSDK menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

UU baru ini juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk pembentukan perwakilan di daerah, agar tugas perlindungan bisa dijalankan lebih efektif. Sugiat menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar implementasi UU berjalan optimal.

Pengesahan UU PSDK dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026) yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Rapat ditandai ketukan palu setelah seluruh peserta rapat menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang.

UU ini mengatur pemberian kompensasi bagi korban, khususnya yang terdampak pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu membayar ganti rugi. Selain itu, diatur pembentukan Dana Abadi Korban untuk mendanai kompensasi dan pemulihan, serta satuan tugas khusus oleh LPSK untuk menjalankan perlindungan secara lebih efektif.


Tinggalkan Komentar