telusur.co.id - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk meninjau ulang peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Hal ini disampaikan Sultan mengingat adanya fenomena peningkatan permukaan air laut secara konstan akibat pemanasan global. Mengutip hasil riset Kelompok kerja yang mengurusi masalah permukaan laut dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim IPCC memperhitungkan, sejak tahun 1990 permukaan laut meningkat 2 milimeter setiap tahunnya. Namun data satelit menunjukkan, peningkatan yang terjadi adalah 3,2 milimeter per tahun. 

"Kita sangat memahami bahwa Pembangunan ekonomi khususnya industri properti sangat membutuhkan material tambang pasir. Namun kami tidak melihat ada urgensi dan kontribusi yang signifikan dari PP ini, kecuali ancaman nyata dan serius terhadap ekosistem laut dan peningkatan intensitas abrasi terhadap masyarakat pesisir," ujar Sultan dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (1/6/23).

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk memberikan izin eksplorasi pasir laut tidak sesuai dengan semangat pengendalian terhadap dampak pemanasan global. Ia menilai setiap target ekonomi dan profit devisa yang diperoleh negara tidak akan mampu membayar setiap kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan pasir laut.

"Sulit untuk tidak mengatakan keputusan pemerintah tersebut sebagai kecerobohan serius di era perubahan iklim. Di mana negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan menjamin hak hidup masyarakat yang notabene bermukim di wilayah pesisir pantai", tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Ia melanjutkan, meskipun pemerintah akan mensyaratkan sertifikat AMDAL kepada pengusaha penambang pasir, ia pesimis bahwa aktivitas penambangan pasir laut ini akan sesuai dengan kaidah-kaidah tambang yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan resistensi terhadap masyarakat.

"Pemerintah perlu menghitung semua konsekuensi sosial yang akan terjadi. Baik konflik sosial maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan," tutupnya.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023. Beleid tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. [Tp]