Supir Grabcar Laporkan Balik Penumpang yang Diduga Dianiaya, Ini Alasannya - Telusur

Supir Grabcar Laporkan Balik Penumpang yang Diduga Dianiaya, Ini Alasannya

Penumpang yang diduga menjadi korban penganiayaan supir taksi online (foto:Instagram)

telusur.co.id - Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang diduga dilakukan sopir Grabcar dengan inisial GJ terhadap penumpangnya NT masih terus berlanjut. Oknum supir Grabcar itu melaporkan balik NT serta dua orang lainnya atas dugaan pengeroyokan ke Polres Jakarta Barat.

Laporan tersebut kini telah teregister dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Minggu 26 Desember 2021.

Kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum mengatakan, saat kejadian NT dan dua orang lainnya diduga melakukan pemukulan terhadap kliennya. Awalnya, GJ tak terima lantaran mobilnya terkena muntahan, dan NT hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. 

"Kemudian GJ pegang tangannya NT sambil ngomong 'cik kok begitu sih saya dirugikan saya minta Rp 300 ribu uang kompensasinya'. Terus NT memukul duluan klien kami," kata Siprianus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/12/21).

Tak terima dipukul, kata Siprianus, kliennya memegang pipi NT kemudian memukul sehingga mengenai wajah NT, dan membuat terluka. Namun karena tak mau memperpanjang masalah, GJ masuk ke mobil dan menerima uang Rp 50 ribu sebagai kompensasi. 

Saat hendak melanjutkan perjalanan, muncul orang yang mengaku saudara NT dan bertanya siapa yang memukul kakaknya. Kemudian perkelahian tak dapat dihindari dan GJ juga sempat terjerembab ke aspal. 

"Kami melihat ini bukan penganiayaan tapi perkelahian yang diawali si NT. NT patut diduga menganiaya klien kami, dan laki-laki itu yang mengaku sebagai adik NT, juga si Julia yang klien kami lihat ikut menginjak dia saat kejadian," kata Siprianus.

Sebelumnya, Polisi menangkap supir taksi online berinisial GJ, yang melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya, Novia Tambrani. GJ diamankan pada Jumat (24/12/21) kemarin.

Kabar penangkapan GJ juga turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Ya benar (GJ sudah ditangkap)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/12/21).

Saat ini, kata Zulpan, GJ juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski membenarkan, namun dia belum merinci di mana GJ ditangkap.

"Sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," katanya.

Sebelumnya, seorang supir taksi online diduga menganiaya penumpangnya, yang bernama Novia Tambrani, Kamis (23/12/21) dini hari. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka di wajah dan perut.

Menurut korban dalam unggahan Instagram miliknya, saat itu dia dan kakaknya tengah menumpang taksi online. Di tengah perjalanan dia muntah melalui kaca mobil.

Meski tak mengenai bagian dalam mobil, korban memberi uang tip Rp 100 ribu untuk mencuci mobil. Namun pelaku justru meminta Rp 300 ribu ke korban.

Merasa diperas, korban tak terima dan menegur pelaku. Namun justru pelaku memukul dan melecehkan korban dan kakaknya hingga mengalami luka-luka.

Menanggapi hal Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban.

"Sudah diterima laporan dari korban pada Kamis kemarin," ujar Faruk saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/12/21). (Ts)


Tinggalkan Komentar