Tak Terima Dituding Gelapkan Uang Arisan, Krisna Mukti Laporkan Balik Yeni Khaidir - Telusur

Tak Terima Dituding Gelapkan Uang Arisan, Krisna Mukti Laporkan Balik Yeni Khaidir

Artis Krisna Mukti (foto: Instagram)

telusur.co.id - Artis Krisna Mukti melaporkan balik seorang wanita Yeni Khaidir yang melaporkannya itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan uang arisan. Kali ini Krisna yang melaporkan  Yeni dengan tudingan pencemaran nama baik.

Informasi terkait laporan Krisna Mukti turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya (Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir) terkait pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6/22).

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Krisna Mukti ter-register dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Zulpan menjelaskan, Krisna mengaku terlibat dalam arisan yang dimaksud Yeni. Namun ia membantah telah menggelapkan ratusan juta uang arisan.

Laporan ini dibuat Krisna usai dirinya mengetahui jika Yeni melaporkan dirinya ke pihak kepolisian. Ia mengaku tak terima dengan apa yang dituduhkan Yeni.

"Jadi pelapor merasa dicemarkan nama baiknya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Artis Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan. Selain Krisna, ada sejumlah nama yang turut dilaporkan antara lain, Arum Muhaimin, Astrid, Indah Sari, dan Lisa Henriany.

Mereka dilaporkan oleh seorang wanita bernama Yeni Khaidir. Laporan telah ter-register dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelapor mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018. Namun pada Januari 2021 arisan tersebut berhenti.

Setidaknya ada lima orang yang belum menerima uang arisan. Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan sesuai dengan kesepakatan.

"Namun sampai saat ini para terlapor belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/22).

Pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 724,6 juta. Saat ini laporan Yeni masih terus didalami oleh penyidik. (Ts)


Tinggalkan Komentar