Telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi belum mendapat kabar pasti terkait rencana tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, yang akan mengajukan sengketa pemilihan presiden 2019 ke MK.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/4/19).
“Belum ada kabar,” kata Fajar.
Dirinya memastikan MK akan menerima dan bekerja secara profesional, atas laporan ataupun gugatan yang didaftarkan ke MK. Bila ada pihak yang mengaggap akan sia-sia jika persoalan sengketa Pemilu dibawa ke MK, pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut.
“Yang pasti MK ini adalah jalur konstitusional untuk perselisihan hasil pemilu jadi mau menganggap sia-sia, mau mengaggap nggak ada gunanya silakan saja. Mau bawa perkara atau tidak ke MK silakan saja,” kata dia.
Bila BPN Prabowo-Sandi jadi memperkarakan sengketa Pilpres 2019, MK menargetkan gugatan sengketa pemilu yang masuk ke MK akan selesai seluruhnya pada Agustus 2019.
“Satu bulan. Tapi, dalam UU itu 14 hari kerja, terhitung dari registrasi pada 11 Juni. Sidang pendahuluan akan diisi dengan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon. Setelah itu, sidang pemeriksaan pembuktian akan dimulai pada 17 Mei. Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja. Artinya, gugatan perkara pilpres harus selesai maksimal 28 Juni,” kata dia.
Informasi yang diterima, tim hukum BPN Prabowo-Sandi direncanakan akan mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK, setelah sholat Jumat. [ipk]