Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Tegaskan Status Febrie Masih Tetap Tersangka - Telusur

Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Tegaskan Status Febrie Masih Tetap Tersangka


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan, Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Sejak diterbitkannya Sprindik, kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejagung.

Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi.

"Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.[Nug] 

 

 


Tinggalkan Komentar