Terima Bikin Surat Swab Hingga Ijazah Palsu, Dua Orang Ditangkap Polisi - Telusur

Terima Bikin Surat Swab Hingga Ijazah Palsu, Dua Orang Ditangkap Polisi

Ungkap kasus pemalsuan dokumen di Mapolda Metro Jaya (Foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku spesialis pemalsuan dokumen. Kedua pelaku berinisial MI dan NFA, dan memiliki peran masing-masing saat beraksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka memanfaatkan media sosial Facebook dalam memasarkan jasa pembuatan dokumen abal-abalnya.

"MI yang mencari customer dan membuat postingan di Facebook. Kemudian NFA yang mencetak dokumen, dan menerima uang transfer sebagai jasa pembuatan dokumen palsu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/21).

Para pelaku, lanjut Yusri, telah beraksi sejak bulan Maret 2021. Berbagai macam dokumen palsu dapat dibuat oleh pelaku, mulai surat swab hingga SIM, dengan tarif yang berbeda-beda.

"Untuk surat swab antigen, PCR, KTP dihargai pelaku Rp 80 ribu, SIM Rp 300 ribu. Sementara surat nikah dikenai tarif Rp 150 ribu dan ijazah yang paling mahal, yakni Rp 1 juta," jelasnya.

Keahlian membuat dokumen palsu didapatkan para tersangka karena mereka pernah bekerja di perusahaan percetakan. Sehingga mereka mengetahui bagaimana cara membuat sejumlah dokumen.

"Pelaku diketahui juga kerap mempelajari (cara membuat dokumen palsu) melalui media sosial. Ini akan terus kita dalami, kami akan lakukan pengejaran," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263, Pasal 268 KUHP, dan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar