telusur.co.id - Pemberitahuan pelaksanaan Reuni 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2019 sudah dikirimkan ke pihak kepolisian. Mabes Polri pun sudah menerima surat pemberitahuan tersebut ditambah surat rekomendasi dari Polda Metro Jaya, meski hingga kini izin acara belum turun.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan sejumlah imbauan kepada seluruh peserta Reuni aksi 212 untuk selalu menjaga keamanan dengan menaati aturan norma, hukum dan menjaga ketertiban umum.
“Dan yang utama, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/19).
Asep menjelaskan, acara penyampaian pendapat seperti Reuni 212 dilindungi undang-undang. Namun, Polri berharap kegiatan reuni ini tetap mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa.
“Bentuk penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur,” ucap Asep.
Seperti diketahui, Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar Reuni 212 yang ketiga kalinya pada 2 Desember mendatang. Sejumlah pihak juga sudah memberikan sinyal positif terkait acara ini, mulai dari Menko Polhukam Mahfud MD hingga Wakil Menteri Agama Zainud Tauhid Sa'adi.
Mahfud MD tak mempermasalahkan rencana Reuni 212 selama menaati standar keamanan dan menjaga ketertiban.
“Ya sudah ada standar keamanan, silakan saja. Negara ini negara demokrasi. Saya kan tidak boleh ‘oh tidak boleh’, ya silakan saja. Nanti kan ada standar. Kalau standar-standar itu dilewati, ya ada standar untuk menyelesaikan. Ya itu semua, ini kan negara hukum," kata Mahfud MD, Selasa (5/11/19).
Sementara, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengaku yakin acara reuni 212 akan diisi dengan kegiatan-kegiatan positif.
"Saya yakin reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktifitas kebaikan," ujar Zainut, Rabu (27/11/19). [Fhr]



