telusur.co.id - Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pihaknya menangkap 11 tersangka pelaku tawuran yang terjadi di kawasan Jalan Bangka, Mampang Prapatan. Tawuran tersebut pecah pada Kamis (19/8/21) kemarin.
"Sudah kami amankan 13 orang. Dari jumlah itu, 11 orang ditetapkan tersangka dan dua orang berstatus saksi," ujar Agus di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (20/8/21).
Akibat insiden itu, kata Agus, satu orang tewas akibat dikeroyok. Para tersangka berasal dari dua kelompok yang terlibat tawuran di Jalan Bangka.
"Terdapat kelompok pelaku pengeroyokan yaitu kelompok yang mendatangi dari kelompok Bangka IX dengan kelompok Bangka XI yang didatangi di TKP," katanya.
Selain pelaku tawuran, kata Agus, pihaknya juga menangkap admin akun Instagram "Warmart". Pasalnya, aksi tawuran yang terjadi di Mampang berasal dari saling ejek di media sosial.
"Awalnya saling ejek yang kemudian terjadi dengan bertemunya dua kelompok yang sama-sama memegang senjata serta ada stik golf. Para pelaku yang diamankan rata-rata masih berumur 15-21 tahun," jelasnya.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Tp)