Tiga Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ketum KNPI - Telusur

Tiga Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ketum KNPI

Ungkap kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pratama (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pratama. Aksi pengeroyokan terjadi di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/22) sekira pukul 14.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka yang telah berhasil diamankan berinisial MS, JT dan SN. Sementara dua tersangka bernama Harvi dan Ifan masih diburu polisi.

"Tersangka diamankan di rumahnya di Tanjung Priok dan Bekasi. Tim masih cari motif kasus ini, kami masih kerja karena baru diamankan tadi pagi, jadi daripada (menjadi) spekulasi liar, kami rilis hari ini," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2/22).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat aksi pengeroyokan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk Harvi (DPO) memukul korban menggunakan batu, lalu JT memukul wajah korban dengan tangan kosong.

"Lalu MS menendang wajah dan badan korban, Irfan (DPO) memukul teman korban dengan helm. SN beri perintah untuk lakukan itu maka kami terapkan Pasal 55 karena dia tidak lakukan tapi suruh lakukan," kata Tubagus.

Tubagus belum dapat memastikan motif dari pengeroyokan Haris. Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif kasus pengeroyokan tersebut.

"Motif masih perlu pendalaman, saya belum bisa jawab hari ini. Karena baru ditangkap pagi tadi dan kami masih kumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan," ucapnya.

Dalam kasus ini, sambung Tubagus, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, dan pakaian milik korban dan pelaku.

"Sementara untuk bukti dokumen yakni CCTV dari depan rumah korban sampai depan TKP. Kami sudah telusuri semua motor pelaku cocok, pakaian pelaku cocok dan tersangka mengakui," paparnya.

Dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara. Sedangkan untuk SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pratama menjadi korban pengeroyokan di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/22) sekira pukul 14.10 WIB.

Terkait hal tersebut, Haris melaporkan tindak pengeroyokan yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, pelaku pengeroyokan terhadap dirinya berjumlah tiga orang.

Haris menjelaskan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan penganiayaan. Saat melaporkan kasus pengeroyokan itu, wajahnya juga terlihat lebam dan penuh luka.

"Benda tumpul ini menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia juga sempat mengatakan (kepada saya), mati bunuh," ujar Haris di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2/22).

Laporan tersebut telah ter-register dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Ts)


Tinggalkan Komentar