telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan. Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MI (38), H (43), dan RR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiganya diamankan di Kampung Rawa Panjang, Ujung Gede Bogor, Selasa (31/5/22). Dalam beraksi ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.
"MI berperan sebagai eksekutor, H alias B (43) yang tugasnya menjadi perantara penjualan motor hasil curian serta RR yang peran sebagai joki," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6/22).
Dalam menjalankan aksinya, sambung Zulpan, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara acak mencari calon korban. Apabila pelaku melihat calon korban yang mengendarai sepeda motor sendirian melintas di jalan yang sepi, mereka memepet dan mengancam korban dengan senjata tajam.
"Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan pergi meninggalkan TKP," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua ponsel, dompet berisi KTP dan NPWP serta satu unit sepeda motor yamaha Mio M3.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Ts)