telusur.co.id - Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Laporan ini merupakan bentuk pengaduan resmi dari tim hukum relawan yang menilai telah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam sebuah organisasi bernama PANTAU.

Menurut Dimas, kelompok tersebut diduga menyebarkan surat pemberitahuan aksi yang isinya menyesatkan. Surat itu tidak hanya dikirimkan ke Polda Jatim, tetapi juga tersebar ke media massa dan bahkan ditujukan langsung kepada Wakil Bupati Sidoarjo.

“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” ujar Dimas saat ditemui di Mapolda Jatim. Jumat, (18/7/2025).

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyebut salah satu koordinator lapangan dengan inisial “H”, yang dalam suratnya menggunakan nama alias “Edi”, sebagai sosok yang diduga menulis dan menyebarkan narasi mencemarkan nama baik.

“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Meski sudah membuat pengaduan resmi, Dimas menyampaikan kekecewaannya terhadap respons awal dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Petugas disebut belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) secara resmi.

“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” tutur Dimas.

Meski Demikian, pihak SPKT Polda Jatim telah menerima aduan dari Relawan Mimik Idayana tersebut sebagai DUMAS.

Dimas mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menyatakan:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Bahkan jika dilakukan melalui media tertulis atau elektronik, dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana lebih berat.

Tak hanya itu, jika unsur fitnah dapat dibuktikan, maka juga bisa dijerat Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” tegas Dimas.

Pihaknya juga menyebut, apabila perlu, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana beserta suaminya, H. Rahmat Muhajirin, akan melaporkan secara pribadi dalam waktu dekat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM,” pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, organisasi PANTAU (Pusat Kajian Strategis, Kebijakan, Pembangunan dan Korupsi) hendak menggelar aksi demo di Polda Jatim, pada Kamis, (10/7/2025) lalu.

PANTAU hendak menyampaikan tuntutan agar Polda Jatim memproses hukum terhadap RM dan Mimik Idayana. Menurut dugaannya, RM diduga terlibat dalam kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM).

Sedangkan Mimik Idayana, yang saat ini merupakan Wakil Bupati Sidoarjo dan istri dari RM, disebut-sebut terlibat dalam dugaan pencucian uang.

Edy, yang merupakan Koordinator Lapangan di organisasi PANTAU, saat dikonfirmasi rekan media membenarkan rencana aksinya tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa aksi sengaja ditunda demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Saya tunda, Pak. Karena kemarin menjaga kondusifitas di Polda Jatim,” ujar Edy saat dihubungi rekan media, pada Jumat (11/7/2025) lalu.

Kendati demikian, Edy menegaskan bahwa, aksi unjuk rasa tetap akan dilangsungkannya. Ia merencanakan aksi lanjutan pada minggu berikutnya bersama 100 orang anggotanya.

“Kita turun minggu depan, Pak,” ucapnya. (ari)