Tingkatkan Literasi Hukum Perjanjian Kerja Sama UMKM, Kemenkop Gelar Penyuluhan - Telusur

Tingkatkan Literasi Hukum Perjanjian Kerja Sama UMKM, Kemenkop Gelar Penyuluhan


telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM konsisten mendampingi pelaku UMKM dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapinya. Terlebih di masa pandemi Covid-19 persoalan yang dihadapi oleh UMKM semakin berat.

Untuk itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop melakukan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/ kontrak terhadap UMKM di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha. Banyak dari UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama.

"Kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM," ujar Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eviyanti Nasution, Jumat (18/2/22).

Di tahun 2022 ini, lanjut Eviyanti, pihaknya telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum. Fasilitasi akan diberikan kepada UMKM di berbagai wilayah di Indonesia.

"Kami juga siap membantu UMKM dalam mengatasi keterbatasan akses kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi," pungkas dia.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Ati Mulyati, mengapresiasi kepedulian Kemenkop dengan menggelar kegiatan penyuluhan terkait hukum tersebut. 

Menurutnya kegiatan tersebut sangat penting karena akan membantu UMKM lebih memahami tahapan-tahapan untuk menjadi unit usaha yang formal. 

"Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online," ucap Ati.[Fhr]


Tinggalkan Komentar