Tipu-tipu Minyak Goreng di Jakarta Utara, Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar - Telusur

Tipu-tipu Minyak Goreng di Jakarta Utara, Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar

Ilustrasi minyak goreng (Ist)

telusur.co.id - Seorang wanita bernama Dea Aulia harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penipuan. Saat ini wanita 39 tahun itu harus meringkuk di tahanan Polrea Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Dea ditangkap lantaran mengaku dapat menyediakan minyak goreng dengan harga murah dan jumlah yang melimpah. Padahal seperti diketahui, saat ini keberadaan minyak goreng di pasaran cukup sulit didapat.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang diderita korban mencapai 1,8 miliar. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa dua orang korban, yang mengalami kerugian sekira Rp 530 juta.

"Sementara sembilan korban lain masih dilakukan pemeriksaan, jadi kalau ditotal bisa Rp1,8 miliar," ujar Zulpan, Rabu (23/2/22).

Dalam melakukan aksinya, kata Zulpan, pelaku menawarkan minyak goreng dengan harga murah di media sosial. Dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran, banyak yang tertarik dan membelinya dengan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.

"Pelaku kemudian meminta calon pembeli mentransfer sejumlah uang dan berjanji mengirimkan barang dalam waktu 8 hari. Namun, barang tersebut tidak kunjung dikirim," jelasnya.

Zulpan menjelaskan, pelaku menjual minyak goreng dengan selisih harga mencapai Rp 100 ribu lebih murah dari harga yang ditetapkan pemerintah.

"Pelaku menawarkan di media sosial dengan harga yang miring yaitu Rp 170 ribu untuk satu dus isi enam minyak goreng ukuran 2 kilogram. Padahal harga di pasaran Rp 270 ribu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan  dijerat dengan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal selama 4 tahun. (Ts)


Tinggalkan Komentar