TP3 Tegaskan Akan Advokasi Tewasnya 6 Laskar FPI Hingga Tuntas - Telusur

TP3 Tegaskan Akan Advokasi Tewasnya 6 Laskar FPI Hingga Tuntas

Konferensi pers TP3 di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

telusur.co.id - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menegaskan akan mengadvokasi kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga tuntas.

Anggota TP3 Marwan Batubara mengatakan bahwa salah satu langkah yang ditempuh adalah menerbitkan buku putih yang akan mengungkap fakta-fakta mengenai pembantaian 6 Laskar FPI tersebut.

“Tim akan melakukan advokasi hukum dan HAM berkelanjutan sampai kasus pembunuhan 6 Laskar tersebut terungkap jelas dan pelakunya diadilai sesuai hukum berlaku,” kata Marwan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

“Kita akan melakukan banyak langkah kedepan antara lain kita juga bikin buku putih kita punya fakta-fakta kita tumukan ke publik kita ajak rakyat yang punya rasa kemanusiaan,” sambungnya.

Selain itu, kata dia, TP3 juga akan meminta pertemuan dengan Presiden Joko Widodo jika hal itu memungkinkan untuk membuka tewasnya 6 Laskar FPI tersebut. Termasuk melaporkannya ke lembaga Internasional seperti The International Criminal Court (ICC).

“Kalau sekedar pak Jokowi mungkin kita akan ke sana memang perlu lalu juga kita akan ke DPR misalnya atau ke mana kita akan anggap relevan untuk melakukan advokasi berkelanjutan ini termasuk juga lembaga-lembaga internasional yang relevan,” tadasnya.

Marwan mengatakan, TP3 menyakini bahwa yang terjadi terhadap 6 Laskar FPI tersebut adalah pembatantain dan pembunuhan dan yang diduga telah direncakan sebelumnya. Tindakan polisi dinilai sudah melampaui batas dan diluar kewenangan karena menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan.

“Dari kompolasi fakta yang ditemukan bahwa laskar fpi tidak memiliki senjata tidak pernah melakukan penyerangan dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak. TP3 menyakini yang terjdi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya,” kata Marwan.

Lebih lanjut, Marwan mengatakan, tindakan brutal aparat kepolisian itu merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan. Sehingga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.[Tp]


Tinggalkan Komentar