telusur.co.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasinal (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu sore. 

Dalam pendaftaran PHPU ini, TPN membawa sejumlah boks berisi dokumen-dokumen gugatan. 

Berdasarkan pantauan, yang mengantarkan PHPU bukan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, melainkan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Adapun, Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto turut mendampingi pendaftaran ini, datang sudah lebih dulu. Ia bersama dengan Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus, Henry Yosodiningrat, Ronny Talapesy, dan Ahmad Rofiq. 

Kemudian, tim hukum TPN langsung melakukan pendaftaran PHPU dengan membawa sejumlah persyaratan administrasi. 

Terpantau, tim hukum TPN memilah dan berkomunikasi dengan petugas MK di sana. Mereka tampak serius seperti menginventarisir dokumen yang bakal dijadikan barang bukti dalam permohonan PHPU itu.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil penghitungan suara KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47%.

Capres-cawapres bisa mengajukan permohonan PHPU maksimal tiga hari setelah pembacaan penetapan hasil rekapitulasi nasional oleh KPU. Artinya para capres-cawapres mempunyai batas waktu hingga pukul 23.59 WIB hari ini.

Sementara, untuk gugatan PHPU legislatif ketentuannya merupakan 3x24 jam pascapenetapan hasil rekapitulasi dibacakan. Artinya, caleg atau partai politik mempunyai waktu hingga pukul 22.19 WIB hari ini.[Fhr]