telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku pemerasan berinisial NT (19) dan M (19). Keduanya melakukan aksi pemerasan di kawasan Bojong Gede, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya melakukan aksi pemerasan bersama seorang lainnya yang berinisial R yang masih buron. Modusnya, ketiga orang tersebut menuduh korban akan melakukan pencurian.
"Saat itu mereka mencurigai ada dua orang yang mengendarai kendaraan roda dua. Mereka mencurigai kedua orang tersebut akan melakukan pencurian di peternakan di sekitar lokasi," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8/21).
Melihat ada orang yang dicurigai, lalu kata Yusri, mereka mengejar korban dan menghentikannya. Selain melakukan penganiayaan, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tersangka minta ke korban Rp 1 juta, agar tidak dilaporkan tetapi si korban mengaku tidak punya uang. Sehingga dilakukan pemukulan di kepala atau leher,” jelasnya.
Karena tak miliki jumlah uang yang diminta, lanjut Yusri, tersangka merampas uang Rp 100 ribu dari korban. Bukan hanya itu, ponsel milik korban juga dirampas.
“Mereka mengambil handphonenya kemudian korban ditinggal. Dari hasil pencurian ini handphonenya dijual dan dibagi tiga hasilnya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Fhr)