Telusur.co.id - Langkah aparat penegak hukum yang menetapkan sejumlah aktivis dan ulama sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar mendapat kecaman dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Menurut dia, langkah itu sebagai bentuk penurunan demokrasi yang semenjak era reformasi dibanggakan.
“Ya menurut saya penetapan tersangka itu bukan disayangkan tapi dikecam,”ucap Fadli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/5/19).
Penegak hukum, kata Fadli, seharusnya bisa membedakan antara makar dan mengkritisi. Sebab, para aktivis dan ulama hanya mengkritisi pemerintah dengan ucapan-ucapan bukan ingin menurunkan pemerintah menggunakan senjata.
“Dalam demokrasi kebebasan berpendapat itu diatur dan tidak boleh ada abuse of power. Kalau tuduhan makar. Makarnya dimana, apa yang dilakukan. Kalau ucapan itu bukan makar berpendapat juga bukan makar. Sepahit-pahitnya pendapat. Itu dijamin oleh konstitusi kita. Kalau makar itu ada kekuatan untuk menurunkan pemerintah dengan bersenjata,” ucap dia.
“Saya lihat people power itu biasa-biasa saja. Itu kekuatan rakyat. Orang berdemonstrasi melawan kecurangan itu konstitusional. Yang inkonstitusional itu upaya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah,” sambungnya.
Diketahui pernyataan yang disampaikan Fadli Zon, lantaran beberapa aktivis dan tokoh, seperti Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma bersama Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.
Aparat pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut tanpa memahami persoalan terlebih dulu.[far]