Uang Ditransfer Tabung Oksigen Tak Kunjung Datang, Tiga Orang Dicokok Polisi - Telusur

Uang Ditransfer Tabung Oksigen Tak Kunjung Datang, Tiga Orang Dicokok Polisi

Ungkap kasus penipuan tabung oksigen di Polda Metro Jaya (Foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Permintaan akan tabung oksigen medis di tengah masa pandemi Covid-19 makin meninggi. Sayangnya, hal ini justru dimanfaatkan segelintir orang untuk melakukan aksi penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan, pihaknya mengungkap kasus penipuan tabung oksigen melalui media sosial. Dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang, berinisial ATK, SA dan AS di Sulawesi Selatan.

Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun Instagram @uminacollection_99. Ketika korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku, tabung oksigen tak kunjung dikirim.

"Tersangkanya tiga, masing-masing berinisial ATKG yang menawarkan melalui akun Instagram @uminacollection_99, SA pemilik rekening BTPN yang jika ada orang beli uangnya masuk ke dia. Serta tersangka AS yang menyediakan rekening penampung," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/21).

Para tersangka, lanjut Yusri, menawarkan tabung oksigen medis ke calon korbannya seharga Rp 750 ribu. Harga ini termasuk murah di tengah melambungnya permintaan oksigen, yang membuat korban tertarik.

"Harga tabung yang dijual tersangka ini senilai Rp 750 ribu," terangnya.

Kata Yusri, setidaknya ada dua orang yang telah menjadi korban penipuan para tersangka. Keduanya berasal dari wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 10 juta.

"Di Jakarta Utara, dia ditipu membeli satu tabung dengan transfer Rp 750 ribu tapi tidak kunjung datang. Korban kedua di Jakarta Pusat membeli dan mentransfer Rp 750 ribu dikali 9 tabung," tuturnya.

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 perubahan UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP, pasal 8 ayat 1, pasal 45 (a) ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar