telusur.co.id - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR, Ujang Bey mengatakan, gugatan terkait batas usia penyelenggara pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengujinya.
“Gugatan tersebut kita serahkan kepada MK untuk diuji. Sebagai warga negara, setiap orang berhak mengajukan judicial review ke MK. Setiap gugatan tentu memiliki landasan hukum dan cara berpikir tertentu. Kita lihat saja nanti bagaimana putusan MK ke depan,” ujar Ujang kepada wartawan, Minggu.
Menurut Ujang, setiap penetapan batas usia pasti memiliki alasan tersendiri, baik dari sisi kematangan, pengalaman, maupun pertimbangan lainnya. Hal yang sama juga berlaku bagi pihak penggugat yang mengusulkan batas minimal usia calon anggota KPU dan Bawaslu menjadi 35 tahun.
“Penggugat tentu memiliki dasar hukum dan argumentasi sendiri dalam mengajukan batas usia tersebut. Dalam persidangan nanti akan ada dialektika dan perdebatan dengan argumen masing-masing pihak. Pada akhirnya, semua bergantung pada keyakinan para hakim MK, apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila gugatan tersebut dikabulkan, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul gugatan-gugatan serupa dengan usulan batas usia yang berbeda, misalnya diturunkan menjadi 30 tahun, dengan alasan dan pertimbangan tertentu yang dianggap layak untuk diakomodasi.
Namun demikian, Ujang menekankan bahwa yang terpenting bagi Komisi II DPR adalah pengalaman teknis kepemiluan calon penyelenggara pemilu.
“Pengalaman teknis perlu dijadikan rujukan utama, karena anggota KPU dan Bawaslu harus mampu menerjemahkan aturan di lapangan secara tepat, berdasarkan pengalaman serta dinamika kepemiluan yang pernah mereka hadapi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, syarat usia penyelenggara digugat ke MK. Permohonan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 ini diajukan E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II). Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). [ham]




