telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pimpinan BNI cabang Bumi Serpong Damai (BSD) pada Senin (10/7/23). Pemeriksa itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Adapun yang diperiksa sebagai saksi ialah salah satu pimpinan Bank BUMN berinisial DU, kemudian empat orang lain. Rata-rata dari mereka adalah direktur perusahaan.
"BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (11/7/23).
Ketut menjelaskan, lima orang saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU atas nama tersangka YUS dan WP.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka.
Yaitu eks Menkominfo Johnny G Plate, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Selanjutnya, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan, dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun. [Fhr]