Usut Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece, Polri Koordinasi dengan Kominfo - Telusur

Usut Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece, Polri Koordinasi dengan Kominfo

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kominfo guna mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Bareskrim Polri bekerja sama dalam bagian mengumpulkan barang bukti. Karena Kominfo pasti akan mengumpulkan video-video yang muncul di YouTube pasti dimiliki semua oleh Kominfo," ujar Rusdi.

Setelah bukti terkumpul, kata Rusdi, pihaknya melakukan gelar perkara. Bila hasil gelar perkara menunjukkan adanya tindak pidana, maka Bareskrim akan bergerak.

"Akan dilihat nanti tindakan selanjutnya, apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentunya proses selanjutnya proses penyidikan," jelasnya.

Untuk masyarakat, Rusdi mengimbau, agar tetap tenang dan menyerahkan kasus ini ke Polri. Polri berjanji akan mengusut kasus dugaan penistaan agama ini secara tuntas.

"Polri sangat memahami keresahan keresahan ini. Mudah-mudahan dengan profesionalisme Polri akan terjawab keresahan masyarakat kita," katanya.

Sebelumnya, Nama Youtuber Muhammad Kece mendadak ramai jadi perbincangan di masyarakat. Bukan karena prestasinya, ia justru menjadi bahan omongan banyak orang lantaran pendapat yang dikeluarkannya.

Bagaimana tidak, di live streaming YouTube miliknya ia menyebut agama Islam dan Nabi Muhammad tidak benar dan harus ditinggalkan. Bahkan ia juga mengatakan, jika perintah salat bukan berasal dari Tuhan, melainkan Syekh Nawawi Albantani.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihak Bareskrim telah menerima laporan terhadap Muhammad Kece. Youtuber itu dilaporkan karena ditengarai telah melakukan penistaan agama.

"Tadi malam sudah ada laporan (terhadap Youtuber Muhammad Kece) ke Bareskrim Polri," ujar Argo kepada wartawan, Minggu (22/7/21). (Tp)


Tinggalkan Komentar