Wanprestasi Kanwil Kementerian Agama Palu, Andreas Wibisono Apresiasi Putusan Hakim - Telusur

Wanprestasi Kanwil Kementerian Agama Palu, Andreas Wibisono Apresiasi Putusan Hakim

Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama, Andreas Wibisono dan Raminna Sitanggang (Ist)

telusur.co.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Palu Sulawesi Tengah kalah dalam gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan jasa konstruksi (Kontraktor) PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama. Dalam hal ini PT Tirta Dhea berlaku sebagai Penggugat atas sengketa kontrak konstruksi pembangunan Asrama Haji Palu. 

Gugatan dilayangkan karena sisa progres pekerjaan sebesar 35,12 persen yang telah selesai dikerjakan oleh Kontraktor belum dibayar oleh Kanwil Kementerian Agama Palu selaku Tergugat. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Palu menyatakan Tergugat telah ingkar (wanprestasi) dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 15 miliar.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar/cidera janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil yakni sebesar Rp.15.330.231.200,- (Lima belas miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) secara tunai, sekaligus dan lunas,” demikian bunyi Putusan Pengadilan Negeri Palu sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palu Register Nomor 52/Pdt.G/2022/PN.Pal.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama, Andreas Wibisono, mengapresiasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Palu yang progresif dan berkeadilan.

"Putusan Hakim Pengadilan Negeri Palu progresif dan berkeadilan serta patut dicontoh oleh Pengadilan lain jika mengadili kasus serupa”, ujar Andreas dalam keterangannya, Senin (21/11/22).

Sementara itu, salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama Raminna Sitanggang, mengapresiasi sikap Kementerian Agama Republik Indonesia yang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan. Kemenag menunda dan tidak melakukan tender ulang pembangunan gedung tersebut hingga sengketa hukum memperoleh kekuatan hukum tetap. 

 

“Sikap Kementerian Agama tersebut patut dicontoh dan diikuti oleh Kementerian, Lembaga dan Instansi lainnya baik Pusat maupun Daerah ketika sedang berperkara yang berkaitan dengan sengketa konstruksi," katanya.

 

Sebagai informasi sengketa bermula pada tahun 2018 Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan hingga mencapai progres hingga 95,12 persen. Namun baru dibayar 60 persen sehingga masih tersisa 35,12 persen lagi yang belum dibayarkan oleh Tergugat. (Tp)


Tinggalkan Komentar