telusur.co.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah melarang iklan produk ini di berbagai media periklanan.
Menurut Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, rokok termasuk dalam kategori barang abnormal meski legal di Indonesia. Peredarannya pun perlu dikendalikan.
"Barang abnormal ini harus dkendalikan, perspektif perlindungan konsumennya juga berbeda dengan perlindungan konsumen pada barang normal," ucap Tulus dalam Diskusi Publik YLKI di Jakarta, Kamis (25/1/24).
Tulus menganggap, peredaran iklan rokok perlu juga diatur dengan ketat. Bahkan jika perlu, iklan rokok harus dilarang secara total di berbagai platform periklanan.
"Konsekeunsinya apa, rokok sebagai barang abnormal maka iklan rokok menjadi sangat kontraproduktif, maka iklan rokok itu harus dilarang total," kata Tulus.
Larangan secara total tersebut harus dilakukan untuk iklan di media luar ruang, media elektronik dan media internet. Saat ini, katanya, Indonesia masih jadi negara yang membolehkan iklan rokok. Padahal sejumlah negara besar lain sudah melarang total iklan rokok sejak lama.
Di Eropa itu sudah melarang iklan rokok sejak tahun '60 iklan rokok dilarang. Amerika sudah sejak 1973 secara total. "Di kita yang masih berkecamuk dengan iklan rokok, promosi dan sponsorship yang masih sampai sekarang dilegalisasi oleh struktural, yang paradoks sebetulnya," ucap Tulus.
Sementara pemerintah per 1 Januari 2024 berupaya menurunkan konsumsi rokok dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021.[Fhr]