Rieke Diah Pitaloka Desak Presiden Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Tutup Celah Korupsi - Telusur

Rieke Diah Pitaloka Desak Presiden Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Tutup Celah Korupsi

Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka

telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, mendukung Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai payung hukum tunggal untuk menghentikan tumpang tindih aturan sekaligus menutup berbagai celah penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), Rieke menegaskan Perpres harus menjadi umbrella regulation yang mengintegrasikan seluruh aspek penyelenggaraan koperasi, mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, pengawasan, hingga operasionalisasi. Langkah itu dinilai penting sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah.

"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk atau pembangunan fisik yang diselesaikan, tetapi dari kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi SDM, mengamankan keuangan negara, dan mencegah korupsi sejak tahap perencanaan hingga operasional," ujar Rieke.

Ia mengungkapkan hasil kajian menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola KDKMP. Di antaranya fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional.

Menurut Rieke, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera dibenahi melalui satu regulasi yang komprehensif.

"Regulasi yang terfragmentasi merupakan indikasi adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan secara legal formal untuk menghindari akuntabilitas, membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, mismanagement, hingga tindak pidana korupsi," tegasnya.

Untuk itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mendukung Presiden Prabowo menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih yang mengintegrasikan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan SDM, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, serta operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional.

Kedua, mengembalikan peran Kementerian Koperasi sebagai kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program, pembina nasional koperasi, sekaligus Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Ketiga, memastikan kepastian status hukum sumber daya manusia, perlindungan hak dan jaminan sosial, memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko, serta meningkatkan akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar KDKMP benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi.

Rieke berharap langkah tersebut dapat memperkuat fondasi kelembagaan Koperasi Merah Putih sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan program di tingkat desa dan kelurahan.


Tinggalkan Komentar