Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Poin Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan - Telusur

Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Poin Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan


telusur.co.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perwujudan seluruh poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat memerlukan waktu perbaikan. Karenanya, tidak semua tuntutan dapat segera diwujudkan oleh pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

"Namun pada intinya pemerintah memberikan suatu respons yang positif terhadap tuntutan dari rakyat kita untuk melakukan berbagai perbaikan-perbaikan yang selama ini dirasa kurang serta didesakkan untuk dilakukan suatu pembenahan dan perbaikan," kata Yusril dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Dengan begitu terhadap beberapa tuntutan yang bisa segera ditindaklanjuti, lanjut dia, pemerintah akan melakukannya, seperti menjelaskan pada publik terkait respons dan koordinasi yang dilakukan.

Begitu pula terhadap tuntutan pembenahan aparatur penegak hukum (APH). Hal itu telah menjadi komitmen bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan.

Karenanya, diharapkan bahwa APH menjalankan tugas sejalan dengan koridor hukum yang berlaku dan mengedepankan aspek penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Meski tidak semua tuntutan ditujukan kepada pemerintah lantaran sebagian ditujukan kepada DPR, Yusril meyakini Parlemen akan memberikan respons yang positif pula terhadap tuntutan rakyat.

"Terhadap tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, tentu kami akan memberikan suatu respons yang positif ke arah itu walaupun tidak semua dari tuntutan itu dapat segera diwujudkan," ucap dia.

Sebagai informasi 17+8 Tuntutan Rakyat "Transparansi, Reformasi, Empati" diunggah sejumlah figur publik di media sosial. Tuntutan itu meliputi 17 tuntutan yang didesak untuk diselesaikan dalam waktu satu minggu dan delapan tuntutan dengan tenggat waktu satu tahun.

Poin pertama dalam 17 tuntutan itu adalah untuk membentuk tim investigasi atas kematian pengendara ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan Brimob Polri maupun seluruh korban tindak kekerasan aparat, menghentikan keterlibatan TNI dalam ranah sipil, hingga menuntut agar DPR harus melibatkan diri dalam forum publik.

Untuk delapan tuntutan lainnya, yakni adanya reformasi DPR secara besar-besaran, reformasi partai politik, reformasi perpajakan, hingga menuntut untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.[Nug] 


Tinggalkan Komentar